Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, melalui identifikasi terhadap :
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban bencana;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. kebutuhan dasar;
e. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
f. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala Pelaksana BPBD.
Koreksi Anda
