Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. pelayanan pendidikan; g. penampungan/tempat hunian/tempat hunian sementara; dan h. fasilitas kegiatan ibadah. (2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda