Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial;
f. pelayanan pendidikan;
g. penampungan/tempat hunian/tempat hunian sementara; dan
h. fasilitas kegiatan ibadah.
(2) Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
Koreksi Anda
