Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan risiko bencana di daerah.
Koreksi Anda