Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana. (2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda