Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
