Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama penanggulangan bencana dengan pemerintah daerah lain, meliputi: a. Penetapan wilayah rawan bencana; b. Tukar menukar informasi kebencanaan; c. Koordinasi dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana; d. Penanganan pengungsi akibat bencana; e. Pembebasan biaya bagi korban bencana di puskesmas dan/atau rumah sakit; dan f. Bidang-bidang lain yang berkaitan dengan upaya bersama penanggulangan bencana. (2) Mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Koreksi Anda