Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h, ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui: a. layanan advokasi dan konseling; b. bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan c. pelatihan.
Koreksi Anda