Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan risiko bencana di daerah berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi dan/atau menghilangkan risiko bencana.
(2) Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan dalam upaya mengurangi atau menghilangkan risiko bencana; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
