Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf k ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya : a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik; b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
Koreksi Anda