Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka tetap terselenggaranya proses belajar mengajar pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. (2) Upaya pemulihan pelayanan pendidikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat kegiatan belajar mengajar dan/atau sekolah yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD. (3) Dalam hal gedung tempat pusat kegiatan belajar mengajar dan/atau sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memungkinkan untuk dilaksanakan proses belajar mengajar maka untuk sementara pelayanan pendidikan dilaksanakan di tempat lain yang memadai yang wajib disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah terkait dengan berkoordinasi bersama BPBD.
Koreksi Anda