Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. pelayanan pendidikan; g. rekonsiliasi dan resolusi konflik; h. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; i. pemulihan keamanan dan ketertiban; j. pemulihan fungsi pemerintahan; dan k. pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah bencana, Kepala BPBD MENETAPKAN prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
Koreksi Anda