Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPBD wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas uang dan/atau barang yang diterima, baik yang berasal dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, APBD, APBD provinsi/kabupaten/kota lain, dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota dan pihak terkait serta diinformasikan ke publik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda