Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana.
(2) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana termasuk kriteria pengadaan dalam keadaan tertentu dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h. penampungan serta tempat hunian sementara; dan
i. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
(4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPBD.
Koreksi Anda
