Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BPBD menyusun sistem manajemen logistik dan peralatan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada setiap instansi/lembaga dalam jejaring kerja BPBD.
Koreksi Anda
