Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
