Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana diupayakan berdasarkan azas musyawarah mufakat. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya diluar pengadilan atau dalam pengadilan. (3) Gugatan diluar pengadilan dapat dilakukan dengan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu penyelesaian sengketa. (4) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
Koreksi Anda