Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disingkat JFD adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
6. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
7. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Diplomat yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai atas hasil evaluasi kinerja pegawai aparatur sipil negara baik secara periodik maupun tahunan.
11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Diplomat.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Diplomat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF.
14. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
15. Penugasan Khusus Diplomat yang selanjutnya disebut Penugasan Khusus adalah penugasan Diplomat untuk melaksanakan tugas jabatan yang membutuhkan keahlian dan kompetensi Diplomat secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
16. Gelar Diplomatik Efektif adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat selama bertugas dalam masa kerja aktif di Kementerian dan Perwakilan dan membawa akibat administrasi penuh.
17. Uji Kompetensi Diplomat yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Diplomat.
18. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural minimal yang harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan.
19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional non-PBB.
21. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah dalam kerangka sistem PBB dan/atau non- PBB yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional.
23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB II
KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN, TUGAS POKOK, RUANG LINGKUP, KEDUDUKAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup yang meliputi:
a. melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dalam hubungan dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (representing);
b. memperjuangkan kepentingan negara dan Pemerintah Republik INDONESIA melalui perundingan, pendekatan, dan interaksi dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (negotiating);
c. melindungi kepentingan negara dan Pemerintah Republik INDONESIA, warga negara INDONESIA, dan badan hukum INDONESIA di dalam dan di luar negeri (protecting);
d. melakukan kegiatan untuk meningkatkan kerja sama antara negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional (promoting);
e. menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (reporting);
f. melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian dan Perwakilan (managing); dan
g. melaksanakan kegiatan lain terkait tugas Diplomasi.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang JFD meliputi:
a. Diplomat ahli pertama mengidentifikasi data dan informasi, menyiapkan konsep, tata cara, dan prosedur, serta mengolah data dan melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan Diplomasi;
b. Diplomat ahli muda menganalisis data, informasi, dan isu, memberikan saran untuk menyelesaikan masalah, dan melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan Diplomasi;
c. Diplomat ahli madya mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, melakukan perbaikan dan pembaharuan
teknis dan metode kerja, serta memberikan rekomendasi kebijakan, dan melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan Diplomasi; dan
d. Diplomat ahli utama mengembangkan konsep, kebijakan, strategi, dan prosedur, serta memimpin misi strategis terkait pelaksanaan Diplomasi.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Diplomat dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 4
(1) Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Diplomasi pada:
a. Kementerian; dan
b. Perwakilan.
(2) Diplomat pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; dan
d. pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Diplomat.
(3) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Perwakilan.
(4) Diplomat dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Diplomat berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Diplomat dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Diplomat yang memimpin Unit Organisasi.
(6) Kedudukan Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 5
JFD merupakan jabatan karier PNS pada Kementerian dan Perwakilan.
(1) JFD merupakan JF kategori keahlian.
(2) Jenjang JFD dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi terdiri atas:
a. Diplomat ahli pertama;
b. Diplomat ahli muda;
c. Diplomat ahli madya; dan
d. Diplomat ahli utama.
(3) Jenjang, pangkat, golongan ruang, dan Angka Kredit untuk jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam tabel A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Diplomat diberikan Gelar Diplomatik Efektif.
(5) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
a. atase;
b. sekretaris ketiga;
c. sekretaris kedua;
d. sekretaris pertama;
e. counsellor;
f. minister counsellor;
g. minister; dan
h. duta besar.
(6) Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Diplomat dapat merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas pada Kementerian.
(2) Tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas Diplomasi dan mengutamakan keahlian Diplomasi dalam pengisian jabatan.
(3) Jabatan yang dapat dirangkap oleh Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kesamaan paling sedikit 3 (tiga) kompetensi teknis jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas dari kompetensi teknis JFD.
(4) Jabatan di Kementerian yang dapat dirangkap Diplomat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Article 8
Pembinaan karier kepangkatan Diplomat yang rangkap jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PPK dapat memberikan Penugasan Khusus kepada Diplomat.
(2) Penugasan Khusus Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penugasan pada:
a. tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas pada instansi pemerintah di luar Kementerian dalam jangka waktu tertentu;
b. Organisasi Internasional;
c. misi tertentu; dan
d. penugasan lain di luar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penugasan pada misi tertentu Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(5) Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d harus menyusun penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan pembinaan karier dalam JFD berlaku secara mutatis mutandis bagi Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d.
Article 10
(1) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak mengakibatkan perpindahan status kepegawaian ke instansi lain.
(2) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak mengakibatkan pemberhentian dari JFD.
(3) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d bersifat kolaboratif dan temporer.
(1) Evaluasi kinerja Diplomat dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja Diplomat secara periodik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Diplomat.
(3) Evaluasi kinerja Diplomat secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Diplomat.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 13
(1) Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
(2) Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Diplomat yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Diplomat ahli utama.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 15
(1) Diplomat yang melaksanakan tugas rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
(2) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
Article 16
(1) Dalam hal Diplomat memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFD, Diplomat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Diplomat yang bertugas di Perwakilan rawan diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(3) Diplomat yang bertugas di Perwakilan berbahaya diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(4) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah Diplomat diangkat pada jenjang JFD setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi Diplomat dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Article 17
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan berdasarkan tabel B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir C dan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 19
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
Dokumen konversi Angka Kredit dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF, oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas; atau
b. Kepala Perwakilan tempat Diplomat bertugas.
(1) Evaluasi kinerja Diplomat dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja Diplomat secara periodik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Diplomat.
(3) Evaluasi kinerja Diplomat secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Diplomat.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 13
(1) Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
(2) Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Diplomat yaitu:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Diplomat ahli utama.
(2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD;
d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; dan
e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Article 15
(1) Diplomat yang melaksanakan tugas rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
(2) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit.
Article 16
(1) Dalam hal Diplomat memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFD, Diplomat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Diplomat yang bertugas di Perwakilan rawan diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(3) Diplomat yang bertugas di Perwakilan berbahaya diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(4) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah Diplomat diangkat pada jenjang JFD setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi Diplomat dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Article 17
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan berdasarkan tabel B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
(1) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas dalam masa kerja calon PNS dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas dengan menggunakan formulir C dan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 19
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh Pejabat Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen Penetapan Angka Kredit dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 20
Dokumen konversi Angka Kredit dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF, oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas; atau
b. Kepala Perwakilan tempat Diplomat bertugas.
BAB VII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMINDAHAN KE DALAM
(1) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli pertama sampai dengan jenjang JFD ahli madya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS dalam jenjang JFD ahli pertama dan jenjang JFD ahli muda.
Article 22
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFD dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kementerian harus lulus pelatihan fungsional Diplomat.
(3) Pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 36
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilakukan untuk menduduki jenjang JFD sebagai berikut:
a. ahli muda;
b. ahli madya; dan
c. ahli utama.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Diplomat yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang JFD setingkat lebih tinggi dan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFD yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 44
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada Diplomat apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(3) Dalam hal Diplomat telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang JFD, dilakukan kenaikan jenjang JFD terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(4) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFD, Diplomat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(5) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan tugas JFD sesuai dengan jenjang JFD.
(7) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat Diplomat dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang JFD yang sama.
(8) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat Diplomat serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 45
Pejabat pengusul kenaikan pangkat JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada sekretariat jenderal;
atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Article 46
(1) Persyaratan kenaikan pangkat Diplomat terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Article 47
Kenaikan pangkat Diplomat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis;
d. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan kenaikan pangkat Diplomat kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 48
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Diplomat yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 49
(1) Diplomat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFD dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Article 50
(1) Diplomat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi JFD yang menduduki jabatan negara sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
(3) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFD.
(4) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertimbangan dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Diplomat yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFD terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFD.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diangkat kembali dalam JFD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 51
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JFD dan pejabat pengusul pengangkatan kembali ke dalam JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian jika Diplomat bertugas di Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
(2) Usulan pemberhentian dari JFD dan usulan pengangkatan kembali ke dalam JFD disampaikan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD ahli utama; dan
b. PyB kepada PPK bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD selain JFD ahli utama.
Article 52
Pemberhentian PNS Kementerian dari JFD dilakukan berdasarkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Diplomat yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Diplomat yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Diplomat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Diplomat yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan negara;
f. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat;
g. salinan keputusan pengangkatan ke dalam JF lain selain JFD; atau
h. daftar Diplomat yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Diplomat yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Article 53
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JFD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
Article 54
Pemberhentian dari JFD karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Diplomat mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFD secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meneruskan permohonan pengunduran diri Diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri;
d. berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFD sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian;
f. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 55
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b sampai dengan huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 56
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf f dikarenakan:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Diplomat kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki.
Article 57
Article 58
Article 59
Pemberhentian tunjangan JFD bagi Diplomat yang diberhentikan dari JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Diplomat yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam JFD, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Diplomat yang diberhentikan sementara;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara selain Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
atau
e. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat.
Article 61
(1) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit yang diperoleh dari konversi Predikat Kinerja selama menjalani pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Article 62
Pengangkatan kembali Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian yang diterbitkan terkait ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFD kepada PyB dan/atau PPK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pengangkatan kembali ke dalam JFD bagi Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan penetapan pengangkatan kembali PNS Kementerian ke dalam JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 63
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPK dapat memindahkan Diplomat ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli pertama sampai dengan jenjang JFD ahli madya ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali jenjang JFD ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PNS dalam jenjang JFD ahli pertama dan jenjang JFD ahli muda.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian dalam JFD dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi untuk kenaikan jenjang jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kementerian harus lulus pelatihan fungsional Diplomat.
(3) Pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JFD dari calon PNS.
(2) Tugas JFD selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup tugas Diplomat dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFD dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) harus mencantumkan nomenklatur JFD dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas JF.
(2) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ke dalam JFD ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFD dalam masa kerja calon PNS.
Article 25
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara;
f. mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri; dan
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat lulus sekolah dinas luar negeri;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kelengkapan berkas usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Article 26
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
b. apabila persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah sesuai, PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama ke dalam JFD; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pengangkatan pertama ke dalam JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat sebagai berikut:
a) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dapat mendelegasikan kewenangan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b kepada pejabat administrasi.
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JFD dari calon PNS.
(2) Tugas JFD selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup tugas Diplomat dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFD dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) harus mencantumkan nomenklatur JFD dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas JF.
(2) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ke dalam JFD ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFD dalam masa kerja calon PNS.
Article 25
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara;
f. mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri; dan
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat lulus sekolah dinas luar negeri;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kelengkapan berkas usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Article 26
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
b. apabila persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah sesuai, PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama ke dalam JFD; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pengangkatan pertama ke dalam JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat sebagai berikut:
a) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dapat mendelegasikan kewenangan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b kepada pejabat administrasi.
Article 27
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFD yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFD; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFD.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Article 28
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFD ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFD ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFD ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFD ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFD ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFD ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Article 29
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD;
dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD.
Article 30
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Article 32
Article 33
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
a. Diplomat yang bersangkutan;
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 34
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dalam Pasal 29 huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j.
Article 35
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFD yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada jenjang JFD yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFD yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFD; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFD.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Article 28
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) dilaksanakan antar JF, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau pelaksana.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perpindahan:
a. pejabat administrator ke dalam JFD ahli madya;
b. pejabat pengawas ke dalam JFD ahli muda;
c. pejabat pelaksana ke dalam JFD ahli pertama;
d. pejabat fungsional ahli pertama di Kementerian ke dalam JFD ahli pertama;
e. pejabat fungsional ahli muda di Kementerian ke dalam JFD ahli muda; dan
f. pejabat fungsional ahli madya di Kementerian ke dalam JFD ahli madya.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi jabatan.
Article 29
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD;
dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD.
Article 30
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
Article 32
Article 33
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
a. Diplomat yang bersangkutan;
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 34
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dalam Pasal 29 huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j.
Article 35
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFD yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada jenjang JFD yang akan diduduki.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Promosi untuk Kenaikan Jenjang Jabatan
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilakukan untuk menduduki jenjang JFD sebagai berikut:
a. ahli muda;
b. ahli madya; dan
c. ahli utama.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Diplomat yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang JFD setingkat lebih tinggi dan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFD yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 37
Pejabat pengusul kenaikan jenjang JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Article 38
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. sertifikat hasil lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau ahli madya;
dan
e. salinan penilaian Predikat kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 39
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan JFD ahli madya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan keputusan kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Promosi untuk Kenaikan Jenjang JFD Ahli Muda dan Ahli Madya
Pejabat pengusul kenaikan jenjang JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. sertifikat hasil lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau ahli madya;
dan
e. salinan penilaian Predikat kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 39
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan JFD ahli madya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan keputusan kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
keputusan penetapan kenaikan jenjang JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Mekanisme pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 40
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD ahli utama;
b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai berikut:
1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
2. deputi wakil tetap Republik INDONESIA;
3. wakil kepala perwakilan diplomatik;
4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan diplomatik; atau
5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat jenderal.
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan
d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 41
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir;
d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan
f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Article 42
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi.
Article 43
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PyB atas persetujuan PPK menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi;
b. PyB menyampaikan usulan Diplomat yang akan diangkat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PPK; dan
c. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Diplomat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Promosi Untuk Kenaikan Jenjang Jabatan Diplomat Ahli Utama
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD ahli utama;
b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai berikut:
1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
2. deputi wakil tetap Republik INDONESIA;
3. wakil kepala perwakilan diplomatik;
4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan diplomatik; atau
5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat jenderal.
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan
d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Article 41
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir;
d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan
f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Article 42
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi.
Article 43
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PyB atas persetujuan PPK menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi;
b. PyB menyampaikan usulan Diplomat yang akan diangkat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PPK; dan
c. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Diplomat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada Diplomat apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu.
(3) Dalam hal Diplomat telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang JFD, dilakukan kenaikan jenjang JFD terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(4) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFD, Diplomat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(5) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melaksanakan tugas JFD sesuai dengan jenjang JFD.
(7) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat Diplomat dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang JFD yang sama.
(8) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat Diplomat serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 45
Pejabat pengusul kenaikan pangkat JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada sekretariat jenderal;
atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Article 46
(1) Persyaratan kenaikan pangkat Diplomat terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Article 47
Kenaikan pangkat Diplomat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyampaikan permohonan dan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. PPK melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan usulan kenaikan pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat pertimbangan teknis;
d. PPK atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menerbitkan keputusan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan kenaikan pangkat Diplomat kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 48
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Diplomat yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 49
(1) Diplomat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFD dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
BAB Kelima
Pemberhentian dari Jabatan, Pengangkatan Kembali dalam Jabatan, dan Pemindahan ke dalam Jabatan Lain
(1) Diplomat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi JFD yang menduduki jabatan negara sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
(3) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFD.
(4) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertimbangan dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Diplomat yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFD terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFD.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diangkat kembali dalam JFD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 51
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JFD dan pejabat pengusul pengangkatan kembali ke dalam JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian jika Diplomat bertugas di Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
(2) Usulan pemberhentian dari JFD dan usulan pengangkatan kembali ke dalam JFD disampaikan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD ahli utama; dan
b. PyB kepada PPK bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD selain JFD ahli utama.
Article 52
Pemberhentian PNS Kementerian dari JFD dilakukan berdasarkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Diplomat yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Diplomat yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Diplomat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Diplomat yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan negara;
f. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat;
g. salinan keputusan pengangkatan ke dalam JF lain selain JFD; atau
h. daftar Diplomat yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Diplomat yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Article 53
(1) Pengunduran diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas JFD.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
Article 54
Pemberhentian dari JFD karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Diplomat mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFD secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meneruskan permohonan pengunduran diri Diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri;
d. berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFD sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian;
f. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 55
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b sampai dengan huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 56
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf f dikarenakan:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Diplomat kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki.
Article 57
Article 58
Article 59
Pemberhentian tunjangan JFD bagi Diplomat yang diberhentikan dari JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 60
Diplomat yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam JFD, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Diplomat yang diberhentikan sementara;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara selain Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
atau
e. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat.
Article 61
(1) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit yang diperoleh dari konversi Predikat Kinerja selama menjalani pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Article 62
Pengangkatan kembali Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian yang diterbitkan terkait ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFD kepada PyB dan/atau PPK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pengangkatan kembali ke dalam JFD bagi Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan penetapan pengangkatan kembali PNS Kementerian ke dalam JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Article 63
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPK dapat memindahkan Diplomat ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Diplomat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang JFD yang diduduki.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFD.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Article 65
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Diplomat.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
c. pemetaan jabatan guna mengetahui pemenuhan standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki oleh Diplomat.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF lain.
(7) Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi Diplomat yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFD ahli muda;
b. kenaikan dalam jenjang JFD ahli madya; dan
c. kenaikan dalam jenjang JFD ahli utama.
(8) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Article 66
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karier;
c. pengembangan kompetensi Diplomat;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Article 67
(1) Diplomat harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan untuk menyusun materi pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Diplomat berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan percepatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan JFD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pembinaan JFD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pemantauan atas saran pengembangan kompetensi Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 68
(1) Pengembangan Kompetensi Diplomat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Diplomat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang JFD yang diduduki.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFD.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Diplomat.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan.
(3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan
c. pemetaan jabatan guna mengetahui pemenuhan standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki oleh Diplomat.
(4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. lulus sangat baik;
b. lulus; dan
c. tidak lulus.
(5) Uji Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas:
a. sangat optimal;
b. optimal;
c. kurang optimal; dan
d. tidak optimal.
(6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF lain.
(7) Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi Diplomat yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi:
a. kenaikan dalam jenjang JFD ahli muda;
b. kenaikan dalam jenjang JFD ahli madya; dan
c. kenaikan dalam jenjang JFD ahli utama.
(8) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Article 66
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karier;
c. pengembangan kompetensi Diplomat;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
(1) Diplomat harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan untuk menyusun materi pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Diplomat berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan percepatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan JFD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pembinaan JFD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pemantauan atas saran pengembangan kompetensi Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 68
(1) Pengembangan Kompetensi Diplomat dilaksanakan dalam bentuk:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan Menteri ini berlaku:
a. ketentuan mengenai persyaratan JFD yang diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler; dan
b. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1049, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2024
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
A.
Tabel Pangkat, golongan ruang, dan angka kredit Jabatan Fungsional Diplomat Jenjang Pangkat Golongan Ruang Koefisien Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif Minimal Kenaikan PANGKAT JENJANG Ahli Utama Pembina Utama IV/e 50 200 - Pembina Utama Madya IV/d Ahli Madya Pembina Utama Muda IV/c
37.5 150 450 Pembina Tingkat I IV/b Pembina IV/a Ahli Muda Penata Tingkat I III/d 25 100 200 Penata III/c Ahli Pertama Penata Muda Tingkat I III/b
12.5 50 100 Penata Muda III/a
B.
Tabel Konversi Predikat Kinerja Tahunan/Periodik menjadi Angka Kredit Tahunan/Periodik
Koefisien per tahun Predikat Kinerja Sangat Baik Baik Butuh Perbaikan Kurang Sangat Kurang 150 % 100 % 75 % 50 % 25 % Ahli Pertama 12,5 18,75 12,5 9,375 6,25 3,13 Ahli Muda 25 37,5 25 18,75 12,5 6,25 Ahli Madya 37,5 56,25 37,5 28,13 18,75 9,375 Ahli Utama 50 75 50 37,5 25 12,5
C.
Formulir Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR : /B/KP/08/2023/20
Instansi:
Masa Penilaian:
PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/Tgl. Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Organisasi :
9 Instansi :
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat Predikat Persentase (Kolom 2 x Kolom 3) 1 2 3 4
Ditetapkan di:
Pada tanggal:
Pejabat Penilai Kinerja
……………………………..
NIP. ……………………….
Tembusan disampaikan kepada:
1. Jabatan Fungsional yang bersangkutan;
2. Ketatausahaan Unit Organisasi;
3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia; dan
4. Pejabat lain yang dianggap perlu.
D.
Formulir Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT NOMOR : /B/KP/08/2023/20
Instansi:
Masa Penilaian:
PEJABAT FUNGSIONAL YANG DINILAI 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/Tgl. Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Organisasi :
9 Instansi :
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Koefisien per tahun Angka Kredit yang didapat Predikat Persentase (Kolom 2 x Kolom 3) 1 2 3 4
Ditetapkan di:
Pada tanggal:
Pejabat Penilai Kinerja
……………………………..
NIP. ……………………….
Tembusan disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
3. Pejabat Penilai Kinerja;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu.
E.
Formulir Akumulasi Angka Kredit
AKUMULASI ANGKA KREDIT NOMOR: B/KP/08/2023/20
Instansi:
Masa Penilaian:
I KETERANGAN PERORANGAN 1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/ Tgl Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/ Golongan Ruang/ TMT :
7 Jabatan/ TMT :
8 Unit Organisasi :
9 Instansi :
Kementerian Luar Negeri HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT HASIL PENILAIAN KINERJA KOEFISIEN PER TAHUN Angka Kredit yang didapat TAHUN PERIODIK (BULAN) PREDIKAT PERSENTASE (Kolom 2 x kolom 3) 1 2 3 4 5 6
JUMLAH ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH
Ditetapkan di:
Pada tanggal:
Pejabat Penilai Kinerja
NIP.
Tembusan disampaikan kepada:
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
3. Pejabat Penilai Kinerja;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*).
*) coret yang tidak perlu.
F.
Formulir Penetapan Angka Kredit
PENETAPAN ANGKA KREDIT NOMOR ……………..
Instansi:
Masa Penilaian:
I KETERANGAN PERORANGAN
1 Nama :
2 NIP :
3 Nomor Seri Karpeg :
4 Tempat/Tgl. Lahir :
5 Jenis Kelamin :
6 Pangkat/Golongan Ruang/TMT :
7 Jabatan/TMT :
8 Unit Organisasi :
HASIL PENILAIAN ANGKA KREDIT
II PENETAPAN ANGKA KREDIT
LAMA
BARU
JUMLAH
KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
1 AK Dasar yang diberikan
2 AK JF lama
3 AK Penyesuaian / Penyetaraan
4 AK Konversi
5 AK yang diperoleh dari peningkatan Pendidikan
6 AK Penugasan pada Perwakilan rawan atau berbahaya
7 AK Penugasan Khusus pada Misi Tertentu
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF
Keterangan
Pangkat Jenjang Jabatan Angka Kredit Minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat/ jenjang
Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat
Kelebihan/Kekurangan*) Angka Kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jenjang
DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGKAN UNTUK KENAIKAN PANGKAT/JENJANG JABATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI MENJADI …………………. JENJANG ………….. PANGKAT/GOLONGAN RUANG ……………
ASLI Penetapan Angka Kredit untuk:
Ditetapkan di:
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang bersangkutan.
pada tanggal:
Pejabat Penilai Kinerja Tembusan disampaikan kepada:
……………………………..
1. Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
2. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
3. Pejabat Penilai Kinerja;
4. Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan*)
NIP. ……………………….
*) coret yang tidak perlu.
**) dapat ditambahkan AK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L. P. MARSUDI
(1) Diplomat dengan Predikat Kinerja tahunan kurang atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti, dan memeriksa daftar Diplomat yang memiliki predikat kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan tentang kesempatan untuk memperbaiki kinerja Diplomat selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat tidak memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Diplomat tidak memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan
diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
dan
e. dalam hal Diplomat dapat memperbaiki kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum diterbitkan pertimbangan pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Diplomat yang tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada Diplomat
yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi kompetensinya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan diberhentikan dari JFD kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
d. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat memenuhi Standar Kompetensi, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
g. mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat;
h. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Diplomasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
i. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli pertama dan JFD ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli madya.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) PNS Kementerian dalam mengajukan permohonan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. salinan penilaian Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Diplomat;
e. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang Diplomasi sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFD bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFD dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi;
b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada pejabat pengusul sebagai berikut:
1. Kepala Perwakilan jika PNS Kementerian bertugas pada Perwakilan;
2. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; atau
3. pimpinan tinggi pratama yang membawahi PNS Kementerian jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal.
c. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan berkas usulan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
g. PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat sebagai berikut:
1. sekolah dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli pertama;
2. sekolah staf dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli muda; atau
3. sekolah staf dan pimpinan kementerian luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli madya;
h. berdasarkan hasil kelulusan pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan menerbitkan sertifikat kelulusan;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan PPK; dan
j. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan ke dalam JFD berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dapat ditentukan lain oleh PPK.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
g. mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat;
h. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Diplomasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif;
i. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan
j. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli pertama dan JFD ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli madya.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(3) PNS Kementerian dalam mengajukan permohonan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengajukan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir;
b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
c. salinan penilaian Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Diplomat;
e. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang Diplomasi sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya.
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFD bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFD dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi;
b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada pejabat pengusul sebagai berikut:
1. Kepala Perwakilan jika PNS Kementerian bertugas pada Perwakilan;
2. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; atau
3. pimpinan tinggi pratama yang membawahi PNS Kementerian jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal.
c. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan berkas usulan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi;
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi;
g. PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat sebagai berikut:
1. sekolah dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli pertama;
2. sekolah staf dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli muda; atau
3. sekolah staf dan pimpinan kementerian luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli madya;
h. berdasarkan hasil kelulusan pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan menerbitkan sertifikat kelulusan;
i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan PPK; dan
j. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan ke dalam JFD berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i.
(2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dapat ditentukan lain oleh PPK.
(1) Diplomat dengan Predikat Kinerja tahunan kurang atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti, dan memeriksa daftar Diplomat yang memiliki predikat kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan tentang kesempatan untuk memperbaiki kinerja Diplomat selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat tidak memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Diplomat tidak memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan
diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
dan
e. dalam hal Diplomat dapat memperbaiki kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum diterbitkan pertimbangan pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(1) Diplomat yang tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada Diplomat
yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi kompetensinya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan diberhentikan dari JFD kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan
d. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat memenuhi Standar Kompetensi, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.