Correct Article 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Dalam hal Predikat Kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi kinerja.
(2) Tata cara perhitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan berdasarkan tabel B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit hasil dari konversi Predikat Kinerja ditambahkan ke akumulasi Angka Kredit yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Akumulasi Angka Kredit yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan formulir E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
