Correct Article 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Penilaian kinerja Diplomat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen kinerja Kementerian dan Perwakilan.
Your Correction
