Correct Article 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Persyaratan kenaikan pangkat Diplomat terdiri atas:
a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan
d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction
