Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan kenaikan pangkat Diplomat terdiri atas: a. telah menduduki pangkat terakhir dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut: a. Penetapan Angka Kredit terakhir; b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir; c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; dan d. salinan penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction