Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada:
a. Diplomat yang bersangkutan;
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction
