Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD ahli utama; b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai berikut: 1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; 2. deputi wakil tetap Republik INDONESIA; 3. wakil kepala perwakilan diplomatik; 4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan diplomatik; atau 5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat jenderal. c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction