Correct Article 51
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JFD dan pejabat pengusul pengangkatan kembali ke dalam JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian jika Diplomat bertugas di Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
(2) Usulan pemberhentian dari JFD dan usulan pengangkatan kembali ke dalam JFD disampaikan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD ahli utama; dan
b. PyB kepada PPK bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD selain JFD ahli utama.
Your Correction
