Correct Article 37
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pejabat pengusul kenaikan jenjang JFD terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau
c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan.
Your Correction
