Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Diplomasi pada:
a. Kementerian; dan
b. Perwakilan.
(2) Diplomat pada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator; dan
d. pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Diplomat.
(3) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Perwakilan.
(4) Diplomat dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Diplomat berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Diplomat dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Diplomat yang memimpin Unit Organisasi.
(6) Kedudukan Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
