Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPK dapat memindahkan Diplomat ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction