Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan kepada Diplomat apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. (3) Dalam hal Diplomat telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang JFD, dilakukan kenaikan jenjang JFD terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. (4) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang JFD, Diplomat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat. (5) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan; b. lulus Uji Kompetensi; c. tersedia peta jabatan; d. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas JFD sesuai dengan jenjang JFD. (7) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat Diplomat dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang JFD yang sama. (8) Mekanisme dan persyaratan kenaikan pangkat Diplomat serta tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JFD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction