Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tidak mengakibatkan perpindahan status kepegawaian ke instansi lain. (2) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak mengakibatkan pemberhentian dari JFD. (3) Penugasan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dan huruf d bersifat kolaboratif dan temporer.
Your Correction