Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian meliputi: a. pengisian dalam jabatan; b. pengembangan karier; c. pengembangan kompetensi Diplomat; d. manajemen talenta; e. pemberhentian; dan/atau f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Your Correction