Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disingkat JFD adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. 6. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri. 7. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing. 8. Pejabat Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Diplomat yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 9. Tim Penilai Kinerja PNS yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. 10. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai atas hasil evaluasi kinerja pegawai aparatur sipil negara baik secara periodik maupun tahunan. 11. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Diplomat. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Diplomat sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 13. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF. 14. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan. 15. Penugasan Khusus Diplomat yang selanjutnya disebut Penugasan Khusus adalah penugasan Diplomat untuk melaksanakan tugas jabatan yang membutuhkan keahlian dan kompetensi Diplomat secara khusus di tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. 16. Gelar Diplomatik Efektif adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat selama bertugas dalam masa kerja aktif di Kementerian dan Perwakilan dan membawa akibat administrasi penuh. 17. Uji Kompetensi Diplomat yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Diplomat. 18. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah persyaratan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural minimal yang harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan. 19. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi Internasional non-PBB. 21. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah dalam kerangka sistem PBB dan/atau non- PBB yang diakui sebagai subjek hukum internasional serta memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional. 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction