Correct Article 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf f dikarenakan:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Diplomat kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki.
Your Correction
