Correct Article 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Dalam hal Diplomat memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi yang sesuai dengan bidang tugas JFD, Diplomat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Diplomat yang bertugas di Perwakilan rawan diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(3) Diplomat yang bertugas di Perwakilan berbahaya diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(4) Diplomat yang melaksanakan Penugasan Khusus misi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diberikan tambahan Angka Kredit 15% (lima belas persen) setiap tahun dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan masa penugasan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan secara periodik sesuai dengan periode kenaikan pangkat, tahunan, atau setelah Diplomat diangkat pada jenjang JFD setingkat lebih tinggi.
(6) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan melalui mekanisme Penetapan Angka Kredit.
(7) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya diberikan bagi Diplomat dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
Your Correction
