Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan kembali Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan dokumen kepegawaian yang diterbitkan terkait ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali ke dalam JFD kepada PyB dan/atau PPK; b. pejabat pimpinan tinggi pratama tempat Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pengangkatan kembali ke dalam JFD bagi Diplomat yang diberhentikan dari JFD karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan penetapan pengangkatan kembali PNS Kementerian ke dalam JFD kepada: 1. Diplomat yang bersangkutan; 2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction