Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan: a. berdasarkan dokumen kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b sampai dengan huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK; c. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pemberhentian dari JFD kepada: 1. Diplomat yang bersangkutan; 2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction