Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JFD bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. PyB mengumumkan pembukaan lowongan JFD dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan kebutuhan strategis organisasi; b. PNS Kementerian mengajukan surat permohonan dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada pejabat pengusul sebagai berikut: 1. Kepala Perwakilan jika PNS Kementerian bertugas pada Perwakilan; 2. pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; atau 3. pimpinan tinggi pratama yang membawahi PNS Kementerian jika PNS Kementerian bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal. c. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan berkas usulan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan; e. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyelenggarakan Uji Kompetensi; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menerbitkan sertifikat bagi PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi; g. PNS Kementerian yang lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat sebagai berikut: 1. sekolah dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli pertama; 2. sekolah staf dinas luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli muda; atau 3. sekolah staf dan pimpinan kementerian luar negeri bagi PNS Kementerian yang akan diangkat dalam jenjang JFD ahli madya; h. berdasarkan hasil kelulusan pelatihan fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan menerbitkan sertifikat kelulusan; i. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PyB dan PPK; dan j. PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan ke dalam JFD berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i. (2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dapat ditentukan lain oleh PPK.
Your Correction