Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian dari JFD karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. Diplomat mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFD secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meneruskan permohonan pengunduran diri Diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri; d. berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK; e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFD sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian; f. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFD kepada: 1. Diplomat yang bersangkutan; 2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Your Correction