Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Evaluasi kinerja Diplomat dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja Diplomat secara periodik dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam Predikat Kinerja periodik Diplomat.
(3) Evaluasi kinerja Diplomat secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Predikat Kinerja tahunan Diplomat.
(4) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(5) Penetapan Predikat Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Your Correction
