Correct Article 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) PPK dapat memberikan Penugasan Khusus kepada Diplomat.
(2) Penugasan Khusus Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penugasan pada:
a. tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas pada instansi pemerintah di luar Kementerian dalam jangka waktu tertentu;
b. Organisasi Internasional;
c. misi tertentu; dan
d. penugasan lain di luar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penugasan pada misi tertentu Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(5) Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d harus menyusun penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan pembinaan karier dalam JFD berlaku secara mutatis mutandis bagi Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d.
Your Correction
