Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK dapat memberikan Penugasan Khusus kepada Diplomat. (2) Penugasan Khusus Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penugasan pada: a. tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas pada instansi pemerintah di luar Kementerian dalam jangka waktu tertentu; b. Organisasi Internasional; c. misi tertentu; dan d. penugasan lain di luar Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penugasan pada misi tertentu Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan Menteri. (5) Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d harus menyusun penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan pembinaan karier dalam JFD berlaku secara mutatis mutandis bagi Diplomat yang mendapatkan Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d.
Your Correction