Correct Article 43
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. PyB atas persetujuan PPK menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi;
b. PyB menyampaikan usulan Diplomat yang akan diangkat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PPK; dan
c. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Diplomat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
