Correct Article 41
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. Penetapan Angka Kredit terakhir;
b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya;
c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir;
d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan
f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Your Correction
