Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut: a. Penetapan Angka Kredit terakhir; b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya; c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Your Correction