Correct Article 67
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Diplomat harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan saran pengembangan dari hasil Uji Kompetensi, minat, dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Unit Organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan untuk menyusun materi pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Diplomat berdasarkan hasil analisis Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF.
(3) Selain dukungan percepatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pembinaan JFD lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pembinaan JFD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(5) Unit Organisasi yang membidangi pembinaan JF melaksanakan pemantauan atas saran pengembangan kompetensi Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
