Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut:
a. salinan keputusan pangkat dan golongan terakhir;
b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir;
c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir;
d. sertifikat hasil lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau ahli madya;
dan
e. salinan penilaian Predikat kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
