Correct Article 61
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
(2) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit yang diperoleh dari konversi Predikat Kinerja selama menjalani pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Your Correction
