Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JFD dari calon PNS.
(2) Tugas JFD selama masa kerja calon PNS Kementerian merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS Kementerian dengan memperhatikan ruang lingkup tugas Diplomat dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
