Correct Article 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Tugas JFD yaitu melaksanakan Diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara dan pemerintah asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup yang meliputi:
a. melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dalam hubungan dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (representing);
b. memperjuangkan kepentingan negara dan Pemerintah Republik INDONESIA melalui perundingan, pendekatan, dan interaksi dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (negotiating);
c. melindungi kepentingan negara dan Pemerintah Republik INDONESIA, warga negara INDONESIA, dan badan hukum INDONESIA di dalam dan di luar negeri (protecting);
d. melakukan kegiatan untuk meningkatkan kerja sama antara negara dan Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional (promoting);
e. menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau Organisasi Internasional di dalam dan di luar negeri (reporting);
f. melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian dan Perwakilan (managing); dan
g. melaksanakan kegiatan lain terkait tugas Diplomasi.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pada setiap jenjang JFD meliputi:
a. Diplomat ahli pertama mengidentifikasi data dan informasi, menyiapkan konsep, tata cara, dan prosedur, serta mengolah data dan melakukan kegiatan operasional terkait pelaksanaan Diplomasi;
b. Diplomat ahli muda menganalisis data, informasi, dan isu, memberikan saran untuk menyelesaikan masalah, dan melakukan kegiatan taktis operasional terkait pelaksanaan Diplomasi;
c. Diplomat ahli madya mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, melakukan perbaikan dan pembaharuan
teknis dan metode kerja, serta memberikan rekomendasi kebijakan, dan melakukan kegiatan strategis sektoral terkait pelaksanaan Diplomasi; dan
d. Diplomat ahli utama mengembangkan konsep, kebijakan, strategi, dan prosedur, serta memimpin misi strategis terkait pelaksanaan Diplomasi.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Diplomat dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pimpinan guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
