Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koefisien Angka Kredit tahunan Diplomat yaitu: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Diplomat ahli madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Diplomat ahli utama. (2) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD; dan e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JFD. (3) Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai.
Your Correction