Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JFD dari calon PNS Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) harus mencantumkan nomenklatur JFD dalam keputusan pengangkatan calon PNS Kementerian dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas JF.
(2) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.
(3) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ke dalam JFD ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas JFD dalam masa kerja calon PNS.
Your Correction
