Correct Article 60
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
Diplomat yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam JFD, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan:
a. telah diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Diplomat yang diberhentikan sementara;
b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian;
c. telah selesai menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara selain Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
atau
e. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat.
Your Correction
