Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pejabat Penilai terdiri atas:
a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan
b. Pejabat Penilai pada Perwakilan.
(2) Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
