Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Penilai terdiri atas: a. Pejabat Penilai pada Unit Organisasi; dan b. Pejabat Penilai pada Perwakilan. (2) Penilaian kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction