Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi: a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD; dan b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD.
Your Correction