Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Current Text
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilakukan untuk menduduki jenjang JFD sebagai berikut:
a. ahli muda;
b. ahli madya; dan
c. ahli utama.
(2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Diplomat yang telah memenuhi persyaratan kenaikan jenjang JFD setingkat lebih tinggi dan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang JFD yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
